Abai Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Bisa Didenda Rp150 juta
Kalau gak mampu bayar bakal ditutup sampai bisa bayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menerapkan denda progresif bagi perusahaan yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pasal 8 Pergub yang dikutip, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Anies Rilis Pergub Denda Progresif, Ini Protokol Kesehatan Individu
1. Kesalahan berulang bisa didenda hingga Rp150 juta
Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, dikenakan berbagai macam sanksi denda administratif.
"Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," jelasnya.
Baca Juga: Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBB