Anies Rilis Pergub Denda Progresif, Ini Protokol Kesehatan Individu

Wajib ditaati! Kalau gak, dendanya bisa capai Rp150 juta~

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

Aturan tersebut mengatur sanksi atau denda progresif dari berbagai macam kelompok mulai dari individu hingga perkantoran. Nilainya dendanya beragam pula hingga mencapai Rp150 juta.

Keluarnya Pergub No 79/2020 tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Jumat (21/8/2020). Yayan mengatakan, Peraturan tersebut sudah berlaku sejak diundangkan pada 19 Agustus 2020

"Iya (sudah berlaku)," jelasnya.

1. Masyarakat wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat

Anies Rilis Pergub Denda Progresif, Ini Protokol Kesehatan IndividuIlustrasi cuci tangan dengan bersih (IDN Times/Irma Yudistirani)

Dalam Pasal 4 Pergub Pergub No 79/2020, masyarakat diwajibkan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor. Masyarakat juga wajib mencuci tangan dengan air mengalir saat sebelum dan sesudah beraktivitas. Kemudian, setiap orang wajib menjaga jarak setidaknya satu meter.

"Menerapkan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) pencegahan COVID-19 dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama," kata Anies dalam Pergub yang dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Pemprov DKI Raup Rp 1 Miliar Lebih dari Uang Denda Gak Pakai Masker

2. Masyarakat diminta membatasi kegiatan di luar tempat tinggal

Anies Rilis Pergub Denda Progresif, Ini Protokol Kesehatan IndividuKawasan Bundaran HI ramai pesepeda di tengah pandemik (IDN Times/Aryodamar)

PHBS yang dimaksud Pergub tersebut antara lain dengan membatasi kegiatan keluar tempat tinggal hanya untuk aktivitas penting dan mendesak. Selain itu, setiap selesai beraktivitas di luar tempat tinggal wajib membersihkan diri dan barang bawaan.

"Menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat. Membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19," jelas Anies.

3. Aturan denda progresif demi keselamatan warga

Anies Rilis Pergub Denda Progresif, Ini Protokol Kesehatan IndividuGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Anies sempat mengungkapkan bahwa denda progresif bukanlah mengenai pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan uang denda. Namun, tentang keselamatan masyarakat.

"Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," kata Anies.

Karena itu kepada seluruh masyarakat, Anies berpesan agar menegakkan protokol kesehatan dengan 3M (menggunakan masker  menjaga jarak dan mencuci tangan rajin).

Baca Juga: Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBB

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya