Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBB

Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan memaparkan, pihaknya berhasil mengumpulkan denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat atau fasilitas umum dan kegiatan sosial dan budaya selama pandemik virus corona, mencapai Rp2,87 miliar. Jumlah itu diperoleh hingga 10 Agustus 2020. 

"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya, meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir," ujar Anies dalam siaran tertulis, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Tok, Gubernur Anies Baswedan Perpanjang PSBB Masa Transisi!

1. Puncaknya pada 20 sampai 29 Juli ada 26.337 pelanggar

Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBBRazia masker yang dilakukan Satpol PP DIY / Instagram.com satpolppdiy

Anies merinci, selama periode 1 sampai 6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Berikutnya jumlah pelanggar semakin meningkat tajam sebanyak 4.901 selama 7 sampai 11 Juli.

Kemudian selama 12 sampai19 Juli sebanyak 5.968 pelanggaran, dan puncaknya pada periode 20 sampai 29 Juli 26.337 pelanggar.

"Pada 30 Juli sampai 3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4 sampai 10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujar Anies.

2. Anies tegaskan beri sanksi yang lebih berat untuk pelanggaran berulang oleh individu atau tempat usaha

Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBBRazia masker yang dilakukan Satpol PP DIY / Instagram.com satpolppdiy

Anies menegaskan, jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

Anies menekankan, sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan tempat yang masih melanggar aturan pada masa PSBB transisi kali ini.

"Sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat, dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB transisi," ucapnya.

3. Anies apresiasi perkantoran/tempat usaha yang membatasi kapasitas karyawannya 50 persen

Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBBIlustrasi penutupan operasi sar korban laka laut Pantai Gua Cemara. IDN Times/Humas Kantor Basarnas Yogyakarta

Anies mengucapkan terima kasih kepada perkantoran, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung atau karyawannya.

"Selain itu, juga telah memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum melakukan kegiatan," imbuhnya. 

Baca Juga: Bersama Atasi Corona, Anies: Pemerintah Kerjakan 3T, Warga Lakukan 3M 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya