TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Airlangga Hartarto dan Eks Mendag Disebut Saat Sidang Korupsi Minyak

Luthfi disebut sempat menghubungi Airlangga

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan press statement di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Senin (11/7/2022). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Nama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, muncul dalam dakwaan dugaan korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Airlangga Hartarto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu rupanya sempat dihubungi Luthfi.

"Pada sekitar Januari 2022, Muhammad Luthfi melakukan komunikasi melalui HP dengan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahi

Baca Juga: Daftar Pemilu 2024, Airlangga Hartarto Gaungkan Politik Kebersamaan

1. Luthfi disebut sempat menghubungi Airlangga

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (Dok. Kementerian Perdagangan)

Dakwaan menyebut, Luthfi menghubungi Airlangga untuk mengonfirmasi  tentang Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Tujuan konfirmasi itu adalah untuk menanyakan, apakah yang bersangkutan masih stafnya atau bukan. Airlangga pun menjawabnya.

"Iya," ujar Jaksa mengulangi jawaban Airlangga seperti tertuang dalam dakwaan.

Baca Juga: Harga BBM Jadi Naik? Ini Jawaban Anak Buah Airlangga 

2. Eks Mendag M Luthfi juga sempat menghubungi Lin Che Wei

Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei Alias Weibinanti Halimdjati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Sebelum bertanya kepada Airlangga, Luthfi juga sempat menghubungi Lin Che Wei. Luthfi disebut berkomunikasi melalui HP.

"Masih staf Menko Perekonomian kan?" ujar Jaksa mengulangi pertanyaan Luthfi seperti tertuang dalam dakwaan.

"Dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, 'iya', lanjut Jaksa.

Baca Juga: Lin Che Wei, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 T

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya