TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Laporkan Gubernur Papua Barat ke KPK

Kerugian negara disebut mencapai Rp18 miliar

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dari Anggota DPR Rico Sia. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memverifikasi laporan tersebut agar bisa ditindaklanjuti.

"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali, Kamis (20/5/2021).

"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: KPK Cek Laporan Soal Pembangunan Asrama Mahasiswa

Baca Juga: Ketua KPK Jawab Sentilan Jokowi Soal Nasib Novel Baswedan Cs

1. Gubernur Papua Barat harus bayar kompensasi ganti rugi Rp150 miliar

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (Dok.Humas Papua Papua Barat)

Rico yang merupakan anggota Fraksi Partai NasDem mengatakan laporan itu dibuat karena ada indikasi kerugian negara atas tindakan Pemprov Papua Barat. Sebab, Pemprov Papua Barat dinilai telah mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son.

Dalam salinan putusan PN Sorong yang dilampirkan Rico, Dominggus selaku tergugat diwajibkan membayar kompensasi ganti rugi Rp150 miliar kepadanya selaku penggugat. Selain itu, ia juga melampirkan tiga surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar Pemprov Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya kepada Rico.

Dalam putusan PN Sorong itu, kata Rico, disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.

"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

2. Kerugian negara disebut mencapai Rp18 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat itu, kerugian negara telah Rp18 miliar. Kerugian itu berupa bunga 6 persen per tahun akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.

"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," jelasnya.

Baca Juga: KPK Harus Selidiki Ucapan Novel Baswedan Soal Korupsi Bansos Rp100 T

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya