Anies Akan Beri Tanda Khusus Pada Taksi Online Agar Bebas Ganjil-Genap
Pada sore hari aturan ganjil genap berlaku pukul 16.00-21.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk memberikan tanda khusus pada taksi daring, agar lebih mudah dikenali polisi saat berlangsungnya aturan ganjil-genap.
Sebab, Anies rencananya akan memberi pengecualian kepada taksi online dalam penerapan kebijakan ganjil-genap.
"Saat ini Dinas Perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan nanti memiliki tanda, saat ini (taksi online) belum ada tanda," jelas Anies di Lapangan IRTI Monas, Senin (12/8).
Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum
1. Transportasi online bebas ganjil-genap
Anies beralasan, taksi daring merupakan penyedia jasa transportasi online seperti taksi pelat kuning lainnya, sehingga harus mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil-genap.
"Karena itu salah satu yang dikecualikan mobil dengan pelat nomor warna kuning karena mereka memberi jasa transportasi. Nah yang pelatnya hitam belum ada (tandanya). Sekarang lagi disiapkan tandanya, sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ujar Anies.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!