Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum 

Pemprov DKI akan kanalisasi motor untuk kurangi kemacetan

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau masyarakat DKI Jakarta agar menggunakan transportasi umum. Hal ini sebagai bentuk partisipasi dalam membantu pemerintah mengurangi kemacetan serta program perluasan ganjil genap.

Syafrin mengaku, pihaknya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan fasilitas angkutan umum.

"Terkait dengan Jak Lingko kita telah mengintegrasikan sebanyak 3.359 kendaraan yang sebelumnya mereka beroperasi secara individual. Sekarang kami telah integrasikan dengan Transjakarta dengan pola by the service," katanya di Gedung Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

"Artinya, ketika sudah terintegrasi dengan Transjakarta, standar pelayanannya minimum sama dengan Transjakarta," sambung Syafrin.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Memperluas Aturan Ganjil Genap 

1. Masyarakat gratis pakai transportasi yang terintegrasi dengan Jak Lingko

Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum Humas Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, masyarakat DKI juga tidak akan dibebankan tarif jika menggunakan angkutan umum atau mikrolet yang sudah terintegrasi dengan Jak Lingko.

"Masyarakat akan gratis menggunakan layanan tersebut. Itu upaya kami untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di koridor yang ada di dalam pembatasan," jelas Syafrin.

2. Pemprov DKI akan kanalisasi motor untuk kurangi kemacetan

Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum IDN Times/Axel Jo Harianja

Selanjutnya, untuk menertibkan lalu lintas, pihaknya juga bakal melakukan kanalisasi terhadap pengendara sepeda motor. Di mana, sepeda motor akan diarahkan menggunakan lajur paling kiri.

"Sehingga aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna sepeda motor bisa kita jamin," katanya.

3. Pemprov DKI jamin sistem angkutan di Ibu Kota semakin baik

Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum IDN Times/Arief Rahmat

Awak media pun turut bertanya, bagaimana jika wartawan yang akan meliput namun area tersebut merupakan lintasan atau koridor ganjil genap? Syafrin kembali menegaskan, dirinya menjamin bahwa sistem angkutan di Ibu Kota sudah semakin baik.

"Dari pada kita terlambat karena macet, lebih baik gunakan angkutan umum. Karena, koridor Transjakarta pada koridor gage ini kami tetapkan sudah dedicated line. Artinya, highway dan frekuensinya bisa kita jamin, sehingga perjalanan lebih lancar," tegasnya.

4. Pemprov DKI akan lakukan evaluasi sebelum perluasan ganjil genap diberlakukan

Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Syafrin sebelumnya menjelaskan, setelah sosialisasi dan uji coba, pihaknya akan mengevaluasi perluasan ganjil genap ini. Evaluasi akan dilaksanakan pada minggu ketiga Agustus sampai minggu pertama September 2019.

"Ini akan dilakukan evaluasi secara terus-menerus dan paralel. Dengan itu, kami juga akan menyiapkan legal aspek tentu harus ada peraturan gubernur yang kita harapkan menjadi landasan kita bersama dalam melaksanakan kegiatan ganjil genap ini diperluas," jelasnya.

Diketahui, sosialisasi perluasan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini hingga 8 September 2019 mendatang. Kemudian, uji coba mulai dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September, sebelum benar-benar diterapkan pada 9 September 2019.

Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua. Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil genap. Aturan ganjil genap ini, kata Syafrin, tidak akan menyasar pengemudi sepeda motor. 

5. Polisi akan tindak pelanggar setelah uji coba

Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya bakal menindak pelanggar aturan ganjil genap setelah masa uji coba itu selesai.

"Mulai 9 September, mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," katanya.

Berikut ini ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap

- Sosialisasi Ganjil Genap mulai tanggal 7 Agustus sampai dengan 8 September 2019
- Pemberlakuan Ganjil Genap mulai tanggal 8 September 2019.

Waktu
- Senin s.d Jumat kecuali hari libur nasional
- Pukul 06.00 - 10.00 WIB & 16.00-21.00 WIB
-  Kendaraan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, kendaraan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Ruas jalan ganjil genap (Gage)

(Perluasan Kawasan Gage)
1. JL. Pintu besar Selatan
2. JL. Gajah Mada
3. JL. Hayam Wuruk
4. JL. Majapahit

(Gage Saat ini)
5. JL. Medan Merdeka Barat
6. JL. M.H Thamrin
7. JL. Jenderal Sudirman

(Perluasan Kawasan Gage)
8. JL. Sisingamangaraja
9. JL. Panglima Polim
10. JL. Fatmawati (mulai simpang JL. Ketimun 1 sampai dengan simpang JL. TB Simatupang)
11. JL. Suryopranoto
12. JL. Balikpapan
13. JL. Kyai Caringin
14. JL. Tomang Raya

(Gage Saat Ini)
15. JL. Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang jalan KS. Tubun)
16. JL. Gatot Subroto
17. JL. M.T Haryono
18. JL. H. R. Rasuna Said
19. JL. DI Panjaitan
20. JL. Jenderal A.Yani (mulai simpang JL. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang JL. Bekasi Timur Raya)

(Perluasan Kawasan Gage)
21. JL. Pramuka
22. JL. Salemba Raya
23. JL. Kramat Raya
24. JL. Senen Raya
25. JL. Gn. Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Layanan Angkutan Umum
- MRT (Lebak Bulus - Bundaran HI)
- Layanan Bus Transjakarta Wilayah
a. Utara : Kor. 5 (Kp. Melayu-Ancol), Kor.9 (Pinang Ranti-Pluit), Kor. 10 (PGC Cililitan-Tj. Priok), Kor.12 (Tj.Priol-Pluit).
b. Timur : Kor.2 (Pulo Gadung-Harmoni), Kor.4 (Pulo Gadung-Dukuh Atas), Kor.7 (Kp. Rambutan-Kp. Melayu), Kor.9 (Pinang Ranti- Pluit), Kor.11 (Kp. Melayu-Pulo Gebang)
c. Barat : Kor.3 (Kalideres-Harmoni), Kor.13 (Ciledug-Blok M)
d. Selatan : Kor.1 (Blok M-Kota), Kor.6 (Ragunan-Dukuh Atas), Kor.8 (Lebak Bulus-Harmoni).

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya