TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Baswedan Jelaskan Alasan Kenaikan UMP 2021 Jakarta Tak Seragam

UMP Jakarta 2021 Rp4,4 juta bagi yang gak terdampak COVID-19

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan menjelaskan alasan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak seragam. Ia mengatakan, bahwa tak semua sektor usaha terdampak pandemik COVID-19 sehingga menurutnya perlu menetapkan kebijakan UMP yang berbeda.

Anies mengatakan bahwa dunia usaha di Jakarta terdampak pandemik COVID-19 sangat besar, namun di sisi lain ada sejumlah sektor usaha yang tumbuh pesat.

"Jadi efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga: UMP 2021 Sektor Otomotif, Keuangan, Kesehatan di DKI Dipastikan Naik

1. Kebijakan UMP DKI Jakarta 2021 asimetris

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebagai contoh, Anies mengatakan bahwa produsen masker pada saat pandemik mengalami pertumbuhan besar tapi jasa perhotelan menurun. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan agar UMP 2021 dibuat tak merata.

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548," jelas Anies.

Anies mengatakan, pengusaha bisa mengajukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta apabila usahanya terdampak pandemik COVID-19. Nantinya, Disnakertransgi lah yang akan memutuskan apakah perusahaan itu harus menaikkan UMP 2021 atau tidak.

2. Perusahaan diminta melampirkan laporan keuangan

Ilustrasi SDM. IDN Times/Panji Galih Aksoro

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pengusaha melampirkan laporan keuangan usahanya selama setahun terakhir. Tujuannya agar ia bisa menilai apakah perusahaan itu terdampak  COVID-19 atau tidak.

"Kita bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana, bisa kelihatan itu nanti kita. Tapi prosesnya sangat sederhana," jelas Andri, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya