TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies dan Ketua DPRD DKI Berpeluang Diperiksa soal Kasus Korupsi Tanah

Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp152,5 miliar.

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Menurut Firli, keduanya memahami proses penganggaran pengadaan lahan itu. 

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI, mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI," ujar Firli dalam pesan tertulisnya, Senin (12/7/2021). 

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," tambahnya.

Baca Juga: Dirut PT Adonara Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

1. Firli janji bakal segera ungkap tersangka yang terlibat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat dan Sumatra Selatan itu berjanji bakal mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan tanah Munjul. Namun, KPK tak bisa asal dalam menetapkan tersangka korupsi karena harus punya bukti-bukti yang cukup. 

"Hal ini perlu karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Dirut PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Dari seluruh tersangka, KPK masih belum menahan Rudy Hartono Iskandar. Sebab, ia beralasan sakit ketika hendak dipanggil KPK.

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Tidak Penuhi Panggilan KPK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya