TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Anies: Larangan Ojek Online Angkut Penumpang Tunggu Pergub

Pemprov DKI sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat

Ilustrasi ojek online (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar akan rampung dalam waktu dekat.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pengaturan ojek online selama ini berlangsung. Ia berharap Pergub ini bisa diselesaikan secepatnya.

"Karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Pemprov DKI Jakarta pun telah berkoordinasi dengan operator ojek online. Anies mengatakan para operator telah memiliki mekanisme untuk mendukung kebijakan itu.

"Selama mereka (ojek online) mengikuti protap, mereka bisa beroperasi. Kita sedang tunggu finalisasinya,' jelas Anies.

Baca Juga: Kapolda Metro: Selama PSBB, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya