TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies: Pagi Ini 38 Jenazah Dimakamkan dengan Protap COVID-19

Jenazah yang sudah dimakamkan dengan protap lebih dari 400

Tangkapan Layar YouTube Setawapres

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siang ini melaksanakan rapat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menggunakan teleconference. Dalam rapat tersebut Anies memaparkan bahwa perkembangan COVID-19 di Jakarta sangat mengkhawatirkan.

Ia menyampaikan sampai dengan kemarin sudah ada 401 jenazah yang dimakamkan dengan protap COVID-19. Bahkan hari ini sudah puluhan yang disemayamkan.

"Pagi ini saja ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap COVID-19. Baru setengah hari," jelas Anies kepada Ma'ruf seperti disaksikan IDN Times melalui akun YouTube Setawapres, Kamis (2/4).

Baca Juga: Anies Kirim Surat ke Menkes Terawan, Minta Jakarta Ditetapkan PSBB

1. Anies sudah bersurat ke Jokowi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menindaklanjuti kekhawatirannya, Anies mengaku telah bersurat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar dilakukan langkah pembatasan ekstrem. Pembatasan ekstrem yang dimaksud Anies adalah karantina wilayah.

"Kemudian kita sudah mendengar ada keputusan pembatasan sosial berskala besar, jadi sekarang langkah ke depan kita adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21," lanjut Anies.

2. Anies sudah bersurat ke Menkes Terawan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Anies mengatakan bahwa hari ini ia telah bersurat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar bisa menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Menurutnya yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah ketentuan dalam PP 21 yang menyebutkan wewenang gubernur hanya mengatur oergerakan dalam satu provinsi saja. Sementara itu menurutnya epicenter COVID-19 yang berada di Jabodetabek ada di tiga provinsi berbeda.

"Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus COVID-19 di Jabodetabek," ujarnya.

Baca Juga: Anies Perpanjang Masa Darurat COVID-19 di DKI Jakarta hingga 17 Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya