Anies Rilis Pergub Denda Progresif, Ini Protokol Kesehatan Individu
Wajib ditaati! Kalau gak, dendanya bisa capai Rp150 juta~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Aturan tersebut mengatur sanksi atau denda progresif dari berbagai macam kelompok mulai dari individu hingga perkantoran. Nilainya dendanya beragam pula hingga mencapai Rp150 juta.
Keluarnya Pergub No 79/2020 tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Jumat (21/8/2020). Yayan mengatakan, Peraturan tersebut sudah berlaku sejak diundangkan pada 19 Agustus 2020
"Iya (sudah berlaku)," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Raup Rp 1 Miliar Lebih dari Uang Denda Gak Pakai Masker
1. Masyarakat wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
Dalam Pasal 4 Pergub Pergub No 79/2020, masyarakat diwajibkan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor. Masyarakat juga wajib mencuci tangan dengan air mengalir saat sebelum dan sesudah beraktivitas. Kemudian, setiap orang wajib menjaga jarak setidaknya satu meter.
"Menerapkan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) pencegahan COVID-19 dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama," kata Anies dalam Pergub yang dikutip pada Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBB