TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Tak Bisa Beri Taksi Online Stiker Tanda Bebas Ganjil Genap

Dinas Perhubungan DKI saat ini tengah mencari solusi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengusulkan, taksi online diberi stiker sebagai tanda bebas dari aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan Jakarta.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemasangan stiker untuk penandaan tak bisa dilakukan.

"Karena setiap dilakukan pengaturan oleh Kementerian Perhubungan untuk diberikan tanda, itu selalu dibatalkan Mahkamah Agung," ujar Syafrin saat ditemui di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Diklaim Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

1. Sedang dicari solusi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Syafrin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mencari solusi dengan pihak terkait seperti Dirjen Perhubungan Darat dan Korlantas.

"Kita harapkan ada way out yang baiklah," lanjutnya.

2. Secara logika hukum tidak bisa

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut Syafrin, penandaan tidak mungkin dilakukan, karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, tidak menyebut ada penandaan khusus untuk taksi online.

"Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan saja gak ada penandaan, apa lagi Pak Gubernur buat aturan penandaan. Ya kan? Secara logika hukumnya gitu," jelas dia.

Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya