TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Alasan KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Berulang Kali?

Hasbi Hasan dipanggil KPK, tapi mangkir karena sakit

Sekretaris Mahkamah Agung MA, Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretari Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa, 7 Maret 2023. Ia diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara di MA, tetapi berhalangan hadir.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Hasbi Hasan kerap dipanggil KPK lantaran beberapa alasan.

"Memang tadi yang di MA ini tadi kan perkaranya banyak dan ada pengakuan-pengakuan yang belum match, kalau satu saksi itu belum cukup membuat satu peristiwa pidana itu terpenuhi," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: KPK Akan Dalami Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Perkara

1. KPK perlu menggali keterangan Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK tidak memberi informasi apa hal yang akan ditanyakan. Namun, hal itu akan didalami melalui pemeriksaan Hasbi.

"Sehingga, pemanggilan-pemanggilan kadang-kadang berulang-ulang ini yang terkait seperti Sekma (Hasbi Hasan) tadi," ujar Karyoto.

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

KPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok terakhir yang jadi tersangka merupakan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

Baca Juga: Mengaku Sakit, Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya