Apa Dampak UU KUHP yang Baru Terhadap KPK?
Pemerintah punya waktu tiga tahun buat sosialiasikan KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, disebutkan bahwa hukuman bagi koruptor paling sedikit selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hal itu tidak berpengaruh pada lembaga yang ia pimpin.
Firli menegaskan bahwa KPK bekerja berlandaskan UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019.
"Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap UU tersebut, sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur UU ini," jelas Firli pada Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Ketua KPK Singgung Politik Uang yang Kerap Terjadi di Indonesia
1. KPK tidak khawatir dengan KUHP yang baru
Oleh karena itu, Firli mengatakan KPK tidak khawatir dengan KUHP yang baru disahkan di DPR. Sebab, KPK sudah memiliki Undang-Undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi.
"Boleh saja silakan ada UU pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," jelas Firli.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Dulu Ada 21 DPO, Sekarang Setidaknya Ada 5