TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Dampak UU KUHP yang Baru Terhadap KPK?

Pemerintah punya waktu tiga tahun buat sosialiasikan KUHP

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, disebutkan bahwa hukuman bagi koruptor paling sedikit selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hal itu tidak berpengaruh pada lembaga yang ia pimpin.

Firli menegaskan bahwa KPK bekerja berlandaskan UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019.

"Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap UU tersebut, sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur UU ini," jelas Firli pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Ketua KPK Singgung Politik Uang yang Kerap Terjadi di Indonesia

1. KPK tidak khawatir dengan KUHP yang baru

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Oleh karena itu, Firli mengatakan KPK tidak khawatir dengan KUHP yang baru disahkan di DPR. Sebab, KPK sudah memiliki Undang-Undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi.

"Boleh saja silakan ada UU pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," jelas Firli.

2. UU Tipikor sebut koruptor dihukum minimal 4 tahun

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, dalam Pasal 603 KUHP yang baru ditatur bahwa sanksi pidana bagi koruptor dihukum penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.  Pidana tersebut lebih rendah dibandung dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disebutkan bahwa koruptor dihukum minimal 4 tahun penajara dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Dulu Ada 21 DPO, Sekarang Setidaknya Ada 5

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya