TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi?

Dewas dibentuk di era Presiden Jokowi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada 2019. Saat itu lima orang Dewas dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersamaan dengan lima pimpinan KPK lainnya.

Tugas Dewas KPK diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu tugas nya yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut. 

“Ada dua laporan yang dapat diterima oleh Dewas dari berbagai masyarakat, yakni laporan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPK, serta yang berhubungan tentang adanya pelanggaran kode etik,” jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Saya Gak Peduli!

Baca Juga: Sidang Etik Johanis Tanak: Dewas Cek Aktivitas Pimpinan KPK 27 Maret

1. Dewas KPK punya 30 hari untuk tindaklanjuti laporan

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean (IDN Times/Aryodamar)

Dalam menangani laporan mengenai tugas dan wewenang KPK, Dewas akan menyaring laporan dan memprosesnya dalam kurun waktu 30 hari. Setelahnya, beberapa isu akan dibahas setiap tiga bulan sekali dengan pimpinan KPK sambil memberikan rekomendasi dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

Sedangkan, untuk aduan kode etik, Dewas akan menganalisa pelanggaran etiknya terlebih dahulu hingga mengumpulkan data dan informasi pendukung sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Ini semua dikerjakan oleh kelompok jabatan fungsional, hasilnya diberikan pada Dewas. Kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah ini cukup bukti atau belum. Kami bisa memberikan petunjuk kalau dirasa kurang, kalau sudah cukup kita lakukan persidangan,” jelas Tumpak.

Baca Juga: Novel Baswedan: Dewas KPK Anggap Asusila Bukan Hal Serius

2. Ketentuan etik diatur dalam peraturan Dewas KPK

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean (IDN Times/Aryodamar)

Penerapan hukuman pelanggaran kode etik ini, lanjut Tumpak, dilakukan pada pegawai, pimpinan, hingga Dewas KPK. Pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh Dewas dengan hasil putusan sidang yang tidak bisa dibanding. Sedangkan pelanggaran etik Dewas akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKEE).

“Semua ketentuan etik kami sudah diatur dalam peraturan Dewas Kode Etik yang kami beri nama IS KPK,” jelas Tumpak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya