Aset Diduga Hasil Korupsi Diburu KPK, Lukas Enembe Bisa Kena TPPU?
KPK tidak hanya fokus memenjarakan pelaku korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri segala informasi berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya adalah pembelian sejumlah aset yang dilakukan Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu.
"Ya kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait dengan perkara dimaksud, termasuk terkait informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Juru Bicara KPK Ali FIrki, dalam keterangan yang dikutip pada MInggu (4/12/2022).
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Proyek di Provinsi Papua
1. KPK tidak hanya fokus memenjarakan pelaku korupsi
Ali mengatakan pemburuan itu dilakukan untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Sebab, saat ini KPK tidak hanya fokus memenjarakan tersangka korupsi, tapi memulihkan aset negara dari rasuah tersebut.
"Nah, satu di antara instrumen yang bisa adalah TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut, apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang) ke aset yang bernilai ekonomis," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Diduga Temui Saksi Kasus yang diperiksa KPK