Kuasa Hukum Lukas Enembe Diduga Temui Saksi Kasus yang diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan adanya saksi yang ditemui pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe usai diperiksa Tim Penyidik. Oleh karena itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening ikut diperiksa KPK sebagai saksi.
"Bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kkeeterangan yang dikutip pada Rabu (30/11/2022).
1. Stefanus Roy Rening disebut temui saksi dugaan korupsi Lukas Enembe yang diperiksa
Ali mengatakan, Roy diduga menemui saksi-saksi dugaan korupsi Lukas Enembe yang diperiksa KPK. Namun, Ali tidak merinci mengenai pertemuan tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE," jelas Ali.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, Proyek yang Dikerjakan Pemprov Papua Diusut KPK
2. Lukas Enembe sempat diperiksa KPK 1,5 jam
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang ketua Lukas selama 15 menit.
"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Mennurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.
"Di situ lah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.
3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.
Baca Juga: KPK Usut Pembelian Aset Gubernur Papua Lukas Enembe