Awas! Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Jakarta Bisa Dipenjara!
Anies sudah keluarkan aturannya dalam Pergub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kini mengatur larangan mengambil paksa jenazah berstatus suspek, probable, atau terkonfirmasi positif COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip pada Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Pencium Jenazah COVID-19
1. Masyarakat dilarang menolak pengurusan jenazah dengan protokol COVID-19
Selain itu, setiap orang juga dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif COVID-19 sesuai protokol kesehatan. Bagi warga yang melanggar aturan ini akan dijerat sanksi tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh kepolisian," jelasnya.
Baca Juga: Bertugas Memakamkan Jenazah COVID-19, Polisi Ini Sampai Diusir Istri