Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Korupsi DAK Lampung Tengah
Azis didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3.6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus suap pengurusan perkara eks Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Azis diduga terlibat perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sehingga melakukan suap.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M
Baca Juga: Azis Syamsuddin Kasih Suap Demi Selamatkan Kader Golkar
1. Azis suap eks Penyidik KPK supaya gak jadi tersangka
Dalam dakwaan, Azis dikenalkan dengan AKP Robin oleh anggota Polri AKP Agus Supriyadi. Kemudian, Azis dan Robin beberapa kali bertemu untuk menyerahkan uang senilai total Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
"Uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung Tengah