TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Korupsi DAK Lampung Tengah 

Azis didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3.6 miliar

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus suap pengurusan perkara eks Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Azis diduga terlibat perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sehingga melakukan suap.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M

Baca Juga: Azis Syamsuddin Kasih Suap Demi Selamatkan Kader Golkar

1. Azis suap eks Penyidik KPK supaya gak jadi tersangka

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam dakwaan, Azis dikenalkan dengan AKP Robin oleh anggota Polri AKP Agus Supriyadi. Kemudian, Azis dan Robin beberapa kali bertemu untuk menyerahkan uang senilai total Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa.

2. Azis tak ajukan keberatan soal dakwaannya

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Azis berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum Azis, Rufai Kusumanegara mengatakan pihaknya tak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung Tengah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya