Bawahan Juliari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Selama 9 Tahun
Matheus Joko juga harus bayar ganti rugi Rp1,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan anak buah eks menteri sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia akan mendekam di penjara itu selama 9 tahun usai terbukti melakukan korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.
Matheus dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Vonis buat Eks Anak Buah Juliari Lebih Berat dari Tuntutan KPK
1. Matheus juga harus bayar Rp1,5 miliar dalam sebulan
Selain itu, Matheus Joko Santoso juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan atau harta miliknya bakal disita untuk dilelang.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ali.
Baca Juga: ICW: Vonis ke Juliari Gak Masuk Akal, Harusnya Seumur Hidup!