Berkas Penghina Ustaz Abdul Somad Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka selama ini tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkas perkara tersangka penghina Ustadz Abdul Somad di media sosial segera dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau ke Kejaksaan.
"Target kita bulan ini dilimpahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Polisi Arif Gidion Setiawan seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/10).
Baca Juga: Video: Ustaz Abdul Somad Tolak Jadi Timses Capres
1. Polda Riau tidak menahan tersangka JB
JB alias Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 8 Oktober 2018. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Riau menyatakan tidak menahan pria asal Pekanbaru itu. Polda Riau beralasan bahwa ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) di bawah lima tahun sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
Baca Juga: 5 Kontroversi Ustaz Abdul Somad yang Bikin Geger Tanah Air