TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Penghina Ustaz Abdul Somad Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka selama ini tidak ditahan

(Ustaz Abdul Somad Batubara) Instagram/@ustadzabdulsomad

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara tersangka penghina Ustadz Abdul Somad di media sosial segera dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau ke Kejaksaan. 

"Target kita bulan ini dilimpahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Polisi Arif Gidion Setiawan seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/10). 

Baca Juga: Video: Ustaz Abdul Somad Tolak Jadi Timses Capres

1. Polda Riau tidak menahan tersangka JB

Ustaz Abdul Somad (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

JB alias Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 8 Oktober 2018. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Riau menyatakan tidak menahan pria asal Pekanbaru itu. Polda Riau beralasan bahwa ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) di bawah lima tahun sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. 

2. Tersangka tetap kooperatif

Instagram/@ustadzabdulsomad

Meski tidak dilakukan penahanan, Kombes Arif Gidion mengatakan tersangka JB tetap kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka yang digelar pada akhir pekan lalu. 

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam kapasitas JB sebagai tersangka. 

Penyidik membutuhkan keterangan tersangka guna melengkapi berkas perkara. "Namun apabila masih dibutuhkan keterangannya lagi, dia akan kita panggil kembali," tuturnya. 

Sementara itu, JB dalam pembelaannya mengaku menyesali perbuatannya. JB juga meminta maaf atas unggahannya itu setelah kasusnya ditangani Kepolisian. 

Baca Juga: 5 Kontroversi Ustaz Abdul Somad yang Bikin Geger Tanah Air

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya