Bertambah, 113 Pegawai KPK Positif COVID-19!
Pimpinan KPK juga ikut terpapar COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus virus corona juga masuk ke dalam lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Rabu (30/6/2021), terdapat 113 pegawai lembaga antirasuah yang terpapar COVID-19.
Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang mendapat perawatan. Lalu, sebanyak 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah dan satu orang meninggal dunia, yakni penyidik KPK Ardian Rahayudi.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif COVID-19, Sempat Sesak Napas
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengungkapkan pihaknya telah berupaya mencegah penularan COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatan. Contohnya, KPK menerapkan maksimal 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen dari rumah sejak 23 Juni 2021.
"Selain itu, KPK juga memperbanyak proses pengetesan dengan melakukan tes swab antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada 21- 25 Juni 2021, dan dilanjutkan dengan tes swab PCR terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada 27 Juni 2021," jelas Ipi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
1. KPK telah perketat protokol kesehatan
Baca Juga: Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi Wafat Usai Positif COVID-19