TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertambah, 113 Pegawai KPK Positif COVID-19!

Pimpinan KPK juga ikut terpapar COVID-19

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Kasus virus corona juga masuk ke dalam lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Rabu (30/6/2021), terdapat 113 pegawai lembaga antirasuah yang terpapar COVID-19. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang mendapat perawatan. Lalu, sebanyak 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah dan satu orang meninggal dunia, yakni penyidik KPK Ardian Rahayudi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif COVID-19, Sempat Sesak Napas

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengungkapkan pihaknya telah berupaya mencegah penularan COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatan. Contohnya, KPK menerapkan maksimal 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen dari rumah sejak 23 Juni 2021. 

"Selain itu, KPK juga memperbanyak proses pengetesan dengan melakukan tes swab antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada 21- 25 Juni 2021, dan dilanjutkan dengan tes swab PCR terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada 27 Juni 2021," jelas Ipi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

1. KPK telah perketat protokol kesehatan

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

2. KPK rutin melakukan disinfeksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Ipi menyebut KPK juga rutin menyemprot disinfektan ke setiap sudut ruang kerja. Hal itu dilakukan secara berkala selama pandemik COVID-19 melanda. 

"Dengan upaya-upaya ini KPK berharap dapat menekan laju penularan COVID-19 di lingkungan KPK dan aktivitas kerja diharapkan dapat segera kembali normal," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi Wafat Usai Positif COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya