Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi Wafat Usai Positif COVID-19

Kompol Ardian wafat usai dirawat di RS Polri Kramat Jati

Jakarta, IDN Times - Mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi meninggal dunia pada Minggu (27/6/2021) pagi.

"Benar, telah berpulang ke Rahmatullah karena sakit salah satu penyidik terbaik KPK, hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB di RS PoIri Kramat Jati Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Diketahui, Kompol Ardian telah bertugas selama 7 tahun di lembaga antirasuah tersebut dan menangani berbagai kasus korupsi.

1. Kompol Ardian sempat dirawat karena COVID-19

Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi Wafat Usai Positif COVID-19Petugas memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Saat ditanya mengenai penyebab kematiannya, Ali mengatakan Kompol Ardian sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19.

"Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif COVID-19," ungkap Ali.

"Mohon doanya, semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan juga agar seluruh keluarga almarhum yang saat ini masih sakit diberikan kesembuhan dan juga ketabahan," ucap Ali.

Baca Juga: KPK Minta Pemprov DKI Perbaiki Pengelolaan Pajak Daerah

2. Ada 36 pegawai KPK yang terpapar COVID-19

Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi Wafat Usai Positif COVID-19(Aksi Pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa 36 pegawainya yang bekerja di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif COVID-19.

KPK juga telah menyesuaikan sistem bekerja bagi para pegawainya mengikuti kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian COVID-19.

"Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian COVID-19 serta untuk tetap memastikan berjalan-nya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK mengambil kebijakan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 24 Juni 2021 lalu.

3. Kebijakan 75 persen pegawai KPK harus work from home

Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi Wafat Usai Positif COVID-19Pegawai KPK berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada jam pulang kerja di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Dalam hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dimana 51 yang memiliki nilai merah diberhentikan dan 24 lainnya dibina kembali wawasan kebangsaan dan bela negaranya (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali mengatakan, kebijakan yang diberlakukan tersebut yakni sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Adapun jam kerja untuk pegawai KPK yang bekerja dari kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.30 WIB.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya