TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bharada E Dapat Lampu Hijau Berkarier di LPSK Usai Dipenjara

Ada sejumlah anggota Polri yang sudah berkarier di LPSK

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat lampu hijau untuk bekerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila berminat. Namun, ia harus lebih dulu menyelesaikan masa tahanan 1,5 tahun penjara.

"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: LPSK Tetap Lindungi Bharada E Selama di Penjara 1,5 Tahun

1. Sejumlah polisi telah diperbantukan di LPSK

Konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Edwin mengungkapkan ada sejumlah polisi yang sudah lebih dulu dipekerjakan di LPSK. Mereka berasal dari berbagai satuan seperti Brimob, intel, hingga reserse.

"Kalau Richard di sini tentu Richard juga bisa melakukan perlindungan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK," kata dia.

Baca Juga: Mahfud Puji Hakim yang Berani Vonis Ringan Richard Eliezer

2. LPSK akan berkomunikasi dengan pimpinan Polri

Konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023). (IDN Times/Aryodamar)

LPSK akan berkomunikasi dengan pimpinan Polri, apabila Bharada E berminat berkarier di LPSK usai bebas dipenjara. Namun, hal itu hanya salah satu alternatif yang diberikan LPSK.

"Tapi itu menjadi salah satu alternatif agar mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," kata Edwin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya