Mahfud Puji Hakim yang Berani Vonis Ringan Richard Eliezer

Bharada E layak dapat status justice collaborator

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memuji hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berani menjatuhkan vonis ringan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023), Eliezer divonis 18 bulan bui. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. 

Mendengar vonis itu, Mahfud yang ikut menyaksikan vonis Bharada E langsung bertepuk tangan. "Saya kaget karena ada hakim yang begitu hebat dan berani. Dari 12 tahun menjadi 1,5 tahun, memang perlu keberanian untuk menjelaskan itu," ungkap Mahfud di Jakarta, kemarin. 

Dalam wawancara dengan politisi PAN yang juga selebritas, Uya Kuya, Mahfud menduga Eliezer bakal divonis kurang dari lima tahun. Namun, seandainya personel Polri itu divonis 12 tahun malah tidak benar. 

"Menurut saya konstruksi hukum yang dibangun oleh hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) luar biasa. Semua dipertimbangkan, baik dari segi politis, sosial dan muncul semua di situ. Mereka lalu bisa mengambil kesimpulan begitu berani dan kompak," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Lebih lanjut, kata Mahfud, hakim-hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai memiliki marwah di tengah-tengah kasus besar seperti ini. Sebab, untuk tetap berpendirian teguh kepada putusan tidak mudah. Pasti ada saja ancaman dan godaan. 

"Ancaman itu bisa ancaman fisik, suap, hingga ke karier. Dalam kasus-kasus seperti ini sudah biasa terjadi hal seperti itu," tutur dia. 

Mahud pun berharap sikap teguh hakim-hakim di PN Jaksel tidak rusak di tengah jalan sebelum mereka mencapai puncak karier. "Kan bisa saja di kasus ini mereka bagus, tetapi di kasus lain mereka tidak tahan godaan atau malas-malasan, bisa tidak hebat seperti ini," ujarnya. 

Lalu, apa komentar Mahfud terkait perlu tidaknya jaksa mengajukan banding atas vonis hakim?

Baca Juga: Justice Collaborator Bharada E Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Polri

1. Mahfud nilai secara teori Richard Eliezer bisa bebas

Mahfud Puji Hakim yang Berani Vonis Ringan Richard EliezerTerdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, menurut Mahfud, Eliezer secara teori bisa saja divonis bebas. Sebab, ada pasalnya, yakni "melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa dihindari."

"Dia kan orang kecil di situ, kalau dia menolak bisa saja dia yang ditembak atau dipecat. Lalu, dia lakukan begitu saja," kata dia. 

Kemudian, Eliezer juga sempat ditumbalkan dengan diminta mengaku bahwa ia yang menembak. "Semua (yang mendengar pengakuan) percaya bahwa dia yang menembak," tutur dia. 

Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pun mendengarkan pengakuan langsung Eliezer dan ia tak membantah hanya melakukan penembakan terhadap Brigadir J seorang diri. Ketika ditanyakan mengapa menembak dengan membabi buta, Eliezer hanya menjawab ia menembak saja. 

"Ternyata di persidangan baru terungkap karena dia dijanjikan oleh Sambo. 'Kamu ngaku dulu nanti setelah tersangka akan di-SP3'. Eliezer diarahkan menyampaikan bahwa penembakan itu terpaksa dilakukan karena ia ditembak lebih dulu," kata Mahfud. 

Baca Juga: Jaksa Putuskan Tidak Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E

2. Mahfud nilai jaksa tidak harus melakukan banding atas vonis Richard Eliezer

Mahfud Puji Hakim yang Berani Vonis Ringan Richard EliezerMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud juga mengomentari vonis ringan Eliezer tidak terlepas dari status saksi pelaku dikabulkan oleh majelis hakim. "Dan dia layak mendapatkan status justice collaborator," ujarnya. 

Saat ditanya apakah sebaiknya jaksa mengajukan banding atas vonis hakim, kata Mahfud, hal tersebut tidak wajib. Namun, ada tradisi di Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU. 

"Kalau di dalam undang-undang tidak ada kewajiban untuk naik banding. Cuma memang ada tradisinya. Kalau dari tuntutan (yang dikabulkan) hanya sekian, maka (jaksa) akan banding. Tapi, itu pun bisa tidak. Itu tergantung jaksa agung," kata dia. 

Menurut Mahfud, kasus pembunuhan Brigadir J sangat istimewa. Sebab, publik mendukung vonis para terdakwa. 

"Yang terpenting semua keluarga korban memaafkan dan itu sudah disampaikan sejak awal. Lalu, jaksa mau mewakili siapa lagi. Mewakili negara sudah dinilai oleh hakim. Kira-kira itu menjadi pertimbangan bagi kejaksaan untuk naik banding atau tidak," ujarnya. 

Baca Juga: Jaksa Tidak Banding, Vonis Hukuman 1,5 Tahun Bharada E Inkrah

3. Kejaksaan Agung putuskan tidak banding atas vonis 18 bulan bui Richard Eliezer

Mahfud Puji Hakim yang Berani Vonis Ringan Richard EliezerIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, dalam keterangan pers pada Kamis (16/2/2023), menyampaikan, pihaknya menerima vonis majelis hakim. Artinya, jaksa tidak akan mengajukan banding. 

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 

Adapun alasan jaksa tidak banding karena perbuatan Eliezer telah dimaafkan keluarga Brigadir J. "Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," tutur dia.

Menurutnya, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili JPU tidak akan mengajukan banding.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun bukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud Tepuk Tangan dan Bahagia Dengar Vonis Ringan Bharada E

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya