TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Sikap Pembobol BNI Maria

Maria Lumowa harus ganti kerugian negara Rp185 M

Terdakwa kasus pembobolan kas BNI Maria Lumowa. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun, Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Selain itu, ia juga dihukum mengganti kerugian negara Rp185 miliar. Namun, Maria tak langsung menerima putusan hakim.

"Pikir-pikir dahulu," ujar Maria dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Hakim menjelaskan, Maria dan kuasa hukumnya diberi waktu sepekan untuk memikirkan sikap atas vonis ini. Apabila ia dan kuasa hukumnya tak membuat keputusan dalam tujuh hari, hakim menganggap mereka menerima vonis.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Maria didakwa melanggar dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Maria juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau (TPPU) dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU.

Baca Juga: [BREAKING] Pembobol BNI Rp1,2 T Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya