TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] PSBB DKI, Warga Hanya Boleh Pergi Penuhi Kebutuhan Pokok

PSBB DKI Jakarta mulai berlaku 10 April 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya masih mengizinkan warga keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Selain tujuan tersebut, Anies melarang warganya bepergian.

"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/10) malam.

Anies menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati apabila warga keluar rumah menggunakan kendaraan bermotor. Salah satu batasan yang dimaksud adalah kapasitas kendaraan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang dan semua harus menggunakan masker," Anies mencontohkan.

Baca Juga: [BREAKING] Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya