TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ujar Nyompa, Kamis (27/5/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Rizieq sendiri berharap divonis bebas murni ketika membacakan Pledoi dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis ini, Rizieq dkk. Menyatakan bakal pikir-pikir.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya