TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab Test RS UMMI

Rizieq dinyatakan terbukti bersalah

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab Divonis empat tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama empat tahun," ujar Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dinilai terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Pendiri Front Pembela Islam itu dituntut enam tahun penjara.

Baca Juga: Bertemu 2 Jam, Ini Kesepakatan Bima Arya dan Simpatisan Rizieq Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya