TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OTT di MA, KPK Anggap Ini Peringatan Institusi Pengawas Peradilan

KPK sebut penegakkan hukum di RI belum adil dan transparan

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tangkap tangan yang terjadi di Mahkamah Agung merupakan peringatan bagi lembaga pengawas peradilan tersebut. KPK meminta proses peradilan memegang prinsip hukum dan konstitusi.

"Sehingga penegakan hukum itu sendiri bisa jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

1. KPK sebut penegakkan hukum di Indonesia belum adil dan transparan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga menyoroti penegakan hukum di Indonesia yang belum adil dan transparan. Ali mencontohkan proses penanganan perkara di Indonesia.

"Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi atau data antar-aparat penegak hukum," ujar Ali.

Baca Juga: Buntut OTT Hakim, Mahfud Akan Godok Reformasi Hukum untuk Cegah Mafia

2. KPK sebut teknologi informasi belum dimanfaatkan dengan baik

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga menyoroti tantangan pada era teknologi informasi yang belum tertangani dengan baik. Sebab, adanya teknologi informasi belum dimanfaatkan dengan baik.

"Kehadiran teknologi informasi dirasa belum dimanfaatkan secara baik untuk menciptakan proses penanganan perkara yang cepat dan transparan," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya