Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

Berawal dari informasi dugaan penyerahan uang tunai

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung, Sudrajat Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya usai adanya tangkap tangan KPK di MA.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, tangkap tangan bermula pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Tim KPK mendapat informasi adanya dugaan penyerahan uang tunai dari Pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung) di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

"Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY (Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura," ujar Firli pada Jumat (23/9/2022).

Setelah itu, KPK secara terpisah langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno di Semarang. Keduanya berprofesi sebagai pengacara.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, AB (Albasri, PNS Mahkamah Agung) hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," kata Firli.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dan Rp50 juta," ucapnya.

Baca Juga: Suap Hakim Agung MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya