Bupati Dodi Reza Diduga Beri Arahan Agar PT SNS Dapat Proyek
KPK periksa 7 orang untuk konfirmasi dugaan aksi Bupati Dodi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) memberikan arahan khusus kepada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM). Arahan tersebut yakni agar PT Selaras Simpati Nusantara (SNS) yang dipimpin Suhandy (SUH) mendapatkan proyek di Muba.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan KPK pun memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.
"Bertempat di Satbiromobda Sumatera Selatan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Ipi, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang 40 Hari
1. Ada tujuh orang yang diperiksa KPK
Ipi mengungkapkan ada tujuh orang yang diperiksa KPK. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda.
Saksi yang diperiksa yaitu Dian Pratnamas Putra selaku Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, Hendra Oktariza, Suhendro Saputra, dan Hardiansyah selaku PNS Kabupaten Muba. Kemudian Septian Aditya selaku pegawai honorer, Daud Amri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muba, serta Yuswanto dari pihak swasta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," jelas Ipi.
Baca Juga: Wakil Bupati Muba Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Dodi Reza Alex