Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Segera Disidang
Ricky tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, akan segera disidang. Ia merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan Jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidang," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Masih Hirup Udara Bebas
Baca Juga: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Skandal Pungli Rp4 M di Rutan KPK
1. Masa penahanan Ricky Pagawak diperpanjang
KPK pun kembali memperpanjang masa penahanan politikus Partai Demokrat itu. Ricky akan ditahan lagi selama 20 hari ke depan.
"Dimulai sejak tanggal 19 Juni 2023," ujarnya.
Baca Juga: Bocoran KPK, Ada 3 Klaster Korupsi di Kementerian Pertanian
Baca Juga: Aset Bupati Ricky Ham Pagawak yang Sudah Disita KPK Mencapai Rp30 M