TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Nganjuk Disebut Palak Camat Hingga Rp150 Juta, Buat Apa?

Novi dan enam tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka

Novi Rahman Hidayat. (instagram.com/ala_nu)

Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap bahwa sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diduga harus menyetor uang kepada Bupati Novi Rahman Hidayat.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Diduga Terima Uang untuk Promosi Jabatan

1. Bareskrim bakal selidiki kasus Bupati Nganjuk lebih lanjut

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Meski begitu, Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyelidikan. Harapannya ada informasi lebih lengkap mengenai dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ujarnya.

2. Bareskrim dan KPK tetapkan tujuh tersangka dugaan suap

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Sebelumnya, Bareskrim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Novi, Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati Nganjuk sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, Dupriono selaku Camat Pace, Edie Srijato selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto selaku Camat Berbek, Bambang Subagio selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo selaku mantan Camat Sukomoro ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: [BREAKING] Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Kena OTT KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya