Bupati Semarang Terpilih Dipanggil KPK Terkait Suap Bansos COVID-19
Ngesti Nugraha adalah ketua DPC PDI P Kabupaten Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Semarang terpilih, Ngesti Nugraha, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/2/2021). Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang ini dipanggil untuk dimintai keterangan pada kasus suap bantuan sosial COVID-19.
"Ngesti Nugraha, Ketua DPC PDIP Kab Semarang, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/2/2021).
Penyidik KPK juga memanggil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Munawir, dan dua anggota tim pengadaan bansos COVID-19, Firmansyah serta Riski Maulana. Sama seperti Ngesti, mereka juga dipanggil untuk menjadi saksi bagi tersangka Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: 39 Tahanan KPK Divaksin COVID-19, Termasuk Juliari Batubara
1. KPK telah tetapkan lima tersangka
Hingga artikel ini dibuat, tidak diketahui apa yang akan digali penyidik kepada para saksi. KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka suap bansos COVID-19, yakni Mantan Menteri Sosial dan Politikus PDIP, Juliari Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pihak swasta pemberi suap, yakni Ardian IM bersama Harry van Sidabukke.
Baca Juga: Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan Pribadi