TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, Pengguna KRL Juga Diwajibkan Pakai Masker!

Wajib pakai masker di KRL mulai berlaku 12 April

Ilustrasi (IDN Times/Rohman Wibowo)

Jakarta, IDN Times - Seperti TransJakarta, LRT Jakarta, dan MRT, PT KCI juga mewajibkan seluruh pengguna kereta rel listrik (KRL) menggunakan masker, baik ketika berada di stasiun maupun di dalam gerbong kereta.

Hal tersebut sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

"Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," jelas Manager External Relations PT KCI Adli Hakim melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (5/4).

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Gunakan Masker Ketika di Luar Rumah

1. PT KCI sarankan penggunaan masker kain

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Adli menyarankan penumpang KRL untuk menggunakan masker berbahan kain dua lapis sehingga bisa dicuci dan dipakai ulang. Sebab, masker medis diprioritaskan untuk tenaga medis.

"Masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus corona," jelasnya.

2. Aturan wajib menggunakan masker diberlakukan mulai 12 April 2020

Penumpang KRL Senin (23/3). (Dok. Instagram @jktinfo/@rocky_margiano)

Adli menjelaskan, kebijakan ini akan mulai diwajibkan mulai 12 April 2020. Sebelum diwajibkan, para petugas akan melakukan sosialisasi kepada seluruh penumpang tentang pentingnya memakai masker.

"Dalam upaya mencegah penularan virus corona, PT KCI juga mengimbau seluruh pengguna jasa KRL untuk menjaga jarak aman saat menggunakan KRL, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta tunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Seruan Penggunaan Masker Kain bagi Warga DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya