CEO Jouska Aakar Abyasa Dituntut 7 Tahun Bui, Kasus Penipuan dan TPPU
CEO Jouska juga didenda Rp2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dituntut bersama Direktur Amarta Investama, Tias Nugraha Putra.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa aakar Abyasa FIdzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," demikian bunyi tuntutan jaksa seperti dikutip dalam situs PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang
Baca Juga: Wah! Jouska Disebut Lakukan Praktik Insider Trading Saham, Apa Itu?
1. CEO Jouska juga didenda Rp2 miliar
Jaksa meyakini Aakar dan Tias Nugraha melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketiga Pertama Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp2 miliar subsider masing-masing kurungan selama enam bulan penjara," ujar jaksa.
Baca Juga: Diduga Pencucian Uang, PPATK Telusuri Aliran Dana Jouska