TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CEO Jouska Aakar Abyasa Dituntut 7 Tahun Bui, Kasus Penipuan dan TPPU

CEO Jouska juga didenda Rp2 miliar

instagram.com/aakarabyasa

Jakarta, IDN Times - CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dituntut bersama Direktur Amarta Investama, Tias Nugraha Putra.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa aakar Abyasa FIdzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," demikian bunyi tuntutan jaksa seperti dikutip dalam situs PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang

Baca Juga: Wah! Jouska Disebut Lakukan Praktik Insider Trading Saham, Apa Itu? 

1. CEO Jouska juga didenda Rp2 miliar

Aakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Jaksa meyakini Aakar dan Tias Nugraha melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketiga Pertama Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama  7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp2 miliar subsider masing-masing kurungan selama enam bulan penjara," ujar jaksa.

Baca Juga: Diduga Pencucian Uang, PPATK Telusuri Aliran Dana Jouska

2. Para terdakwa akan menyampaikan pembelaan pekan depan

Aakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Dalam jadwal sidang yang tertera dalam situs PN Jakarta Pusat, sidang perdana kasus ini sudah digelar pada Kamis, 7 April 2022. Hingga saat ini sudah ada 25 kali persidangan yang digelar.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan  berlangsung pada Selasa, 16 Agustus 2022. Agenda persidangan berikutnya akan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya