Wah! Jouska Disebut Lakukan Praktik Insider Trading Saham, Apa Itu? 

Ternyata Jouska membantu naikkan harga saham LUCK saat IPO

Jakarta, IDN Times - Pengaduan puluhan nasabah PT Jouska Financial Indonesia yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, membuka tabir lain mengenai praktik ilegal di bursa saham. Perusahaan perencana investasi yang didirikan Aakar Abyasa dituding melakukan praktik insider trading saham.

Kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana mengungkapkan pada Oktober 2018 lalu, Jouska mengundang kliennya untuk menghadiri acara Public Expose PT Sentral Mitra Informatika atau PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), emiten berkode saham LUCK.

"Di situ klien dapat berinteraksi dengan dewan Direksi SMI," kata Rinto saat dihubungi IDN Times, Kamis (12/11/2020).

Insider trading saham merupakan keputusan melakukan transkasi saham tertentu lantaran adanya informasi dari "orang dalam" terkait keuntungan membeli saham tersebut. Hal ini dianggap ilegal karena informasi hanya kepada pihak tertentu, tidak disebarluaskan kepada publik.

1. Jouska diminta membantu LUCK menggerakan harga saham

Wah! Jouska Disebut Lakukan Praktik Insider Trading Saham, Apa Itu? Logo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Dugaan adanya praktik ilegal ini, menurut Rinto, lantaran Aakar pernah menyampaikan bahwa Jouska memiliki perjanjian dengan SMI. Kala itu, kata Rinto, Jouska akan membantu proses IPO emiten berkode saham LUCK tersebut dan membantu menggerakkan harga saham pada nominal yang disepakati.

"Tidak lama setelah kejadian itu, PT SMI IPO di mana Jouska membeli saham LUCK itu yang akhirnya berbuntut pada kerugian korban," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Jadi Penyebab Ruginya Klien Jouska, Apa Itu Saham LUCK?

2. Aakar pernah mengatakan akan menjadi salah satu direksi di LUCK

Wah! Jouska Disebut Lakukan Praktik Insider Trading Saham, Apa Itu? Aakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Lebih lanjut, Rinto membeberkan Aakar juga pernah mengatakan bahwa dirinya akan menjadi salah satu direksi di SMI agar dapat berperan strategis pada pergerakan perusahaan.

"Petunjuk ini menjadi bukti bahwa kuat dugaan adanya benturan kepentingan dan juga insider trading yang dilakukan oleh Jouska (Aakar) dan juga SMI," ujarnya.

3. Aakar pernah mengatakan ganti rugi klien bisa dilakukan dengan buyback kembali saham LUCK

Wah! Jouska Disebut Lakukan Praktik Insider Trading Saham, Apa Itu? Ilustrasi Penurunan/Bearish (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada 1 September 2020, Aakar Abyasa Fidzuno membayarkan kerugian kepada 45 kliennya yang merasa tertipu. Namun, masih ada 35 klien lainnya yang belum dibayar dengan total kerugian mencapai Rp13,8 miliar.

Karena Aakar tidak juga membayar hingga saat ini, mereka melaporkan Aakar ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/11/2020). BAP ini adalah lanjutan dari Laporan Polisi (LP) ke Polda Metro Jaya pada 3 September 2020.

"Janji Aakar akan bayar 1 September tapi Nihil," kata Rinto kepada IDN Times, Rabu (11/11/2020). Pada Agustus lalu, Aakar Abyasa meminta tenggat waktu selambat-lambatnya 1 September 2020 untuk menyelesaikan masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

Menurutnya, selama ini Aakar tidak punya iktikad baik untuk membayar ganti rugi kepada nasabahnya, "Dia lepas tangan," tambahnya.

Pada awal kasus ini mencuat, tercatat ada 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan kepada Jouska dari total 328 klien yang mengembangkan portofolio saham, baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa Strategis Investasi.  Aakar mengklaim persentase klien yang mengajukan komplain tidak sampai 5 persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1.700 klien.  

Pada 1 September, Aakar membayarkan Rp13 miliar untuk mengganti kerugian 45 nasabah Jouska.Aakar menjelaskan, bentuk kesepakatan damai ini tidak sama antara satu klien dengan lainnya dan tidak selalu berbentuk uang tunai.

Beberapa di antaranya berupa pembelian kembali atau buyback saham LUCK milik klien oleh Mahesa. Ada pula yang berupa pengurangan keuntungan investasi saham yang hilang atau tanpa kompensasi. "Karena klien akhirnya memahami kasus ini sebagai kerugian investasi di pasar saham," ujar Aakar. 

Baca Juga: Kasus Belum Berakhir, Ini Persoalan Terbaru yang Menjerat CEO Jouska

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya