TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Lengkap Aturan PSBB Jakarta Terbaru Selama Masa Transisi

Cek aturan kendaraan hingga rumah makan selama PSBB transisi

Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk keempat kalinya.

Perpanjangan itu dilakukan karena masih terdapat wilayah di Jakarta yang memiliki angka kasus positif tinggi sehingga perlu pengendalian ketat. Meski memperpanjang PSBB, Anies mengatakan Jakarta mulai memasuki masa transisi agar warga yang tidak terjangkit virus corona atau COVID-19 bisa terjamin aktivitasnya.

"Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19," ujarnya.

Pada masa transisi, ada sejumlah kebijakan khusus yang harus ditaati semua pihak dari berbagai sektor. Berikut daftarnya:

Baca Juga: [BREAKING] Mal di Jakarta Buka 15 Juni, Rumah Makan 8 Juni

1. Aturan rumah ibadah di Jakarta selama PSBB transisi

ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Berikut adalah aturan yang harus ditaati rumah ibadah selama PSBB transisi berlangsung di Jakarta:

- Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

Bagi Masjid/Musala:
- Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

2. Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

Instagram/@kopibulang

Berikut adalah aturan yang harus ditaati di usaha makanan dan minuman selama PSBB transisi di Jakarta diterapkan:

- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan).
- Mendorong pembayaran secara cashless.
- Catatan: penyajian ala Rumah Makan Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

3. Pasar rakyat, taman rekreasi, kebun binatang, dan sarana olahraga luar ruang

Facebook.com/AniesBaswedan

Berikut adalah aturan yang harus ditaati di Pasar Rakyat selama PSBB transisi masih dilaksanakan di Jakarta:

- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

Sedangkan, berikut ini aturan yang harus ditaati di Taman Rekreasi dan Kebun Binatang yang ada di Jakarta selama masa PSBB transisi:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 - 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).

Lalu, berikut adalah ketentuan yang harus ditaati di Prasarana Olahraga luar ruang seperti gelanggang olahraga dan stadion selama PSBB transisi dilaksanakan:

- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pembukaan Kegiatan Sosial-Ekonomi Selama PSBB Jakarta

4. Klinik kecantikan dan museum

(Museum Macan) IDN Times/Angela Monica

Berikut adalah ketentuan yang harus ditaati di klinik kecantikan selama PSBB di Jakarta masih dilaksanakan:

- Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu.

Berikut adalah ketentuan yang harus ditaati di Museum selama PSBB di Jakarta masih dilaksanakan:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Dapat dibuka selama jam normal.

5. Fasilitas olahraga luar ruang, taman dan RPTRA

Suasana Taman Kalijodo di siang hari, Jalan Bidara Raya, Pejagalan, Penjaringan, Angke, Tambora, Jakarta Utara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Berikut adalah ketentuan yang harus dilakukan di fasilitas olahraga luar ruang, taman, dan RPTRA selama PSBB transisi:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

6. Perindustrian, pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan

Petugas BPOM sidak ke gudang makanan di salah satu retail. Dok BPOM Semarang

Berikut adalah ketentuan yang harus dilakukan di kawasan perindustrian selama PSBB transisi:

- Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

Sedangkan, berikut ini ketentuan yang harus dilakukan di pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.

Baca Juga: Anies: Ojek Online dan Pangkalan Boleh Beroperasi Penuh Mulai 8 Juni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya