TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalami Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, 7 PNS Sulsel Dicecar KPK

Nurdin Abdullah diduga terima suap dan gratifikasi

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan kasus suap yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya baru saja memeriksa tujuh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Sulsel.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: Polda Sulsel Cuma Fasilitasi KPK Periksa 7 PNS Pemprov

1. Daftar tujuh PNS yang diperiksa terkait Nurdin Abdullah

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh PNS tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 12 Maret 2021. Berikut adalah inisial beberapa saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK:

  1. HPAnsar
  2. H
  3. S
  4. AYM
  5. AM
  6. AA

2. KPK juga geledah sejumlah lokasi dan menyita uang tunai

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah pada 1 dan 2 Maret 2021.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing sekitar Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.

Ali Fikri mengatakan uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa. Hal itu dilakukan agar dapat diketahui keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Nurdin.

"Sehingga, segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

Baca Juga: KPK: Hukuman Mati Bisa Diterapkan untuk Koruptor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya