TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewas KPK Didesak Gandeng Polda Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Kasus ini naik tahap penyidikan di Polda Metro Jaya

Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas didesaka untuk bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, dalam hal mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo.

"Shingga apa yang dihasilkan penyidik, diserap dan kemudian melakukan threatment sesuai kewenangan Dewas, yaitu melakukan persidangan etik gitu," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pegawai KPK Tomi Murtomo Dicecar 6 Jam di Kasus Pemerasan terhadap SYL

1. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya sudah matang

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Kasus dugaaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya telah masuk tahap penyidikan. Menurutnya alur kasus sini sudah diketahui polisi.

"Menurut saya apa yang telah dilakukan penyidik Polda itu sudah memenuhi barang matang, karena dia sudah penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Ajukan Surat untuk Libatkan KPK Tangani Kasus Pemerasan 

2. Pelanggaran pidana pasti melanggar etik

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai seharusnya penyidikan Polda Metro Jaya bisa menjadi dasar persidangan etik KPK. Sebab, pelanggaran pidana yang dilakukan pegawai KPK pasti melanggar kode etik pegawai.

"Memang etik itu belum tentu melanggar hukum. Tapi, kalau hukum pasti melanggar etik. Jadi, mestinya lebih duluan etik ini," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya