TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Dapat Jatah Kuota Paket Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi VIII

Yandri Susanto bungkam terkait pemeriksaannya di KPK

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (30/3/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap bantuan sosial COVID-19. Kali ini Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terkait dugaan jatah Bansos COVID-19 yang diduga diberikan padanya.

"KPK mengkonfirmasi saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka Adi Wahyono kepada saksi," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021) malam.

1. KPK juga konfirmasi tupoksi Komisi VIII DPR

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu, KPK juga mengkonfirmasi soal tugas pokok dan fungsi dari Komisi VIII. Sebab, komisi tersebut merupakan mitra kerja Kemensos.

"Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi," katanya.

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," tambah Ali.

2. Yandri Susanto enggan dimintai tanggapan

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (30/3/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara itu, Yandri Susanto enggan memberikan tanggapan usai diperiksa. Ia mengaku hanya ditanya tujuh sampai delapan pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri.

Baca Juga: Fakta-Fakta Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya