Digugat Usai Tetapkan Polisi Jadi Tersangka, KPK: Kami Siap!
KPK yakin sudah punya bukti tetapkan Bambang jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Sebab, mereka yakin penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
"Kami siap menghadapi, dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK
1. KPK yakin sudah punya bukti tetapkan Bambang Kayun jadi tersangka
KPK yakin telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan korupsi. Karyoto pun tak masalah dengan gugatan tersebut.
"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah," ujar Karyoto.
Baca Juga: Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka