TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 Pasal

Ada lima pasal KUHP yang dihapus

Wamenkumham, Edward Omar Sharief Hiariej, dan Menpora RI, Zainudin Amali. (IDN Times/Tino).

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) per 9 November 2022 ke Komisi III DPR RI. Jumlah pasal yang terkandung di dalamnya berubah, dari 632 menjadi 627 pasal.

"Yang lama itu kan 632, sekarang menjadi 627," ujar Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Komisi III DPR Janji akan Segera Rampungkan RUU KUHP

1. Perubahan jumlah pasal berdasarkan aspirasi masyarakat

Wamenkumham, Eddy Hiariej (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Eddy menjelaskan perubahan itu merupakan hasil penyerapan aspirasi publik di berbagai daerah. Hal tersebut dilakukan Kemenkumham sejak September 2022.

"Mulai dari Medan 20 September, kemudian terakhir di Sorong pada 5 Oktober," ujar dia.

Baca Juga: Penjelasan Pasal 240 RKHUP Soal Hina Pemerintah Berisiko Dipenjara

2. Ada lima pasal yang dihapus

Wamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Terdapat lima pasal dalam draf RKUHP versi 9 November 2022 yang dihapus. Pasal-pasal tersebut antara lain mengenai advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, serta unggas dan ternak.

"Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," lanjut Eddy.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya