Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 Pasal
Ada lima pasal KUHP yang dihapus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) per 9 November 2022 ke Komisi III DPR RI. Jumlah pasal yang terkandung di dalamnya berubah, dari 632 menjadi 627 pasal.
"Yang lama itu kan 632, sekarang menjadi 627," ujar Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Komisi III DPR Janji akan Segera Rampungkan RUU KUHP
1. Perubahan jumlah pasal berdasarkan aspirasi masyarakat
Eddy menjelaskan perubahan itu merupakan hasil penyerapan aspirasi publik di berbagai daerah. Hal tersebut dilakukan Kemenkumham sejak September 2022.
"Mulai dari Medan 20 September, kemudian terakhir di Sorong pada 5 Oktober," ujar dia.
Baca Juga: Penjelasan Pasal 240 RKHUP Soal Hina Pemerintah Berisiko Dipenjara