Penjelasan Pasal 240 RKHUP Soal Hina Pemerintah Berisiko Dipenjara

Jika berakibat kerusuhan bisa dipenjara tiga tahun

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung aturan tentang penghinaan pemerintah dan tertuang dalam Pasal 240. Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2022, dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," begitu bunyinya dikutip IDN Times dari situs resmi Reformasi KUHP, Minggu (20/6/2022).

Pasal ini mengatur tentang bagaimana sanksi penghinaan pemerintah yang mengakibatkan kerusuhan, apa penjelasannya?

1. Penjelasan soal kerusuhan yang dimaksud pada pasal 240

Penjelasan Pasal 240 RKHUP Soal Hina Pemerintah Berisiko DipenjaraIDN Times/Isidorus Rio

Lalu apa yang dimaksud dengan kerusuhan dalam pasal 240 ini? Berikut bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP.

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," tulis naskah RKUHP tersebut.

Kemudian untuk penjelasan denda kategori IV, termaktub pada pasal 79 ayat 1 poin D yakni denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

2. Dinaikkan menjadi empat tahun penjara jika lakukan ini

Penjelasan Pasal 240 RKHUP Soal Hina Pemerintah Berisiko DipenjaraIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Ancaman hukuman tiga tahun penjara dalam pasal 240 RKUHP akan dinaikkan jadi empat tahun dalam pasal 241, jika penghinaan yang dimaksudkan disiarkan hingga terlihat oleh umum dan berakibat pada kerusuhan di masyarakat. Berikut bunyinya:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

3. Direncanakan sah pada Juli 2022

Penjelasan Pasal 240 RKHUP Soal Hina Pemerintah Berisiko DipenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Beleid yang tersebar ke publik sebenarnya keluaran September 2019 lalu dan belum ada publikasi naskah RKUHP yang terbaru.

Rencananya, pemerintah akan sahkan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. RUU KUHP rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang kelima DPR RI 2022.

Baca Juga: RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahun

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya