Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Kami Tak Bisa Kerja Apa-apa
Novel yakin nonaktifnya 75 pegawai KPK rugikan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswesan masuk ke dalam daftar 75 orang yang gagal tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara dan dinonaktifkan.
"Semenjak adanya SK nomor 652 yang dalam SK itu memerintahkan kepada kami untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab, praktis kami tak bisa kerja apa-apa," ujar Novel usai diperiksa Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Adukan TWK ke Komnas HAM, Ini Reaksi KPK
1. Firli Bahuri disebut tak berwenang perintahkan 75 pegawai untuk serahkan tugas ke atasan
Novel meyakini Firli Bahuri selaku Ketua KPK tak berwenang mengeluarkan Surat Keputusan itu. Sebab, surat kepegawaian itu ditandatangani oleh Sekjen KPK.
"Itu ada aturannya," kata Novel.
Novel juga menilai Firli tak berwenang memerintah pegawainya untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab. Sebab, hal tersebut tak punya dasar hukum.
Baca Juga: KPK Cek Bukti Dugaan Aliran Suap Bansos ke Anggota BPK Achsanul Qosasi