TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Direktur PT Bumi Rejo Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Banjarnegara

Bupati Banjarnegara disebut rampas keuntungan Rp2,1 M

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Tmess - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara. Kali ini, tim penyidik KPK memanggil Direktur II PT Bumi Rejo Budhi Irawan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan persyaratan mengikuti proses lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, di mana diduga para calon peserta lelang diwajibkan untuk mendapatkan dukungan peralatan hanya melalui PT BR (Bumi Rejo)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Postingan Medsos Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

1. Direktur CV Gayam batal diperiksa karena sakit

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Selain Budhi Irawan, KPK juga memanggil Direktur CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad. Namun, Zen berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Perwakilan BPKP Yogyakarta karena sakit.

"Zen Muhammad mengkonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

2. Budhi Sarwono diduga terima Rp2,1 miliar

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (Instagram/@budhisarwono)

Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandy, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (3/9/2021). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp2,1 miliar.

Firli menjelaskan awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandy yang merupakan ketua tim suksesnya saat kampanye untuk ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan kota itu.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintahan dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persendari nilai proyek," jelas Firli.

Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang dipimpinnya. Budhi sat itu langsung menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Diduga Raup Rp2,1 Miliar dari Proyek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya