TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Keberatan 

Edhy Prabowo dituntut 4 tahun bui dan denda Rp400 juta

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa keberatan dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, serta ganti rugi Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebab, ia merasa sudah tua dan punya keluarga.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah, sehingga tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut saya sangat berat," ujar Edhy di dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Edhy Mengaku Susah dan Nganggur Sebelum Jumpa Prabowo

1. Edhy Prabowo merasa tak bersalah tapi tetap bertanggung jawab

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sebelumnya,  Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu merasa tak bersalah meski dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia bersama para terdakwa disebut menerima uang Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. 

"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ujar Edhy.

Edhy menegaskan, dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab karena tak bisa mengendalikan para stafnya. 

"Kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy Prabowo.

2. Edhy Prabowo dianggap tak beri teladan

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Edhy dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Selain itu, Edhy juga harus bayar uang ganti rugi Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. Ia juga tidak mendapat hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa menilai Edhy Prabowo selaku menteri tak memberi teladan yang baik bagi masyarakat. Selain itu, ia dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo di Kasus Lobster

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya