Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Keberatan
Edhy Prabowo dituntut 4 tahun bui dan denda Rp400 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa keberatan dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, serta ganti rugi Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebab, ia merasa sudah tua dan punya keluarga.
"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah, sehingga tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut saya sangat berat," ujar Edhy di dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Edhy Mengaku Susah dan Nganggur Sebelum Jumpa Prabowo
1. Edhy Prabowo merasa tak bersalah tapi tetap bertanggung jawab
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu merasa tak bersalah meski dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia bersama para terdakwa disebut menerima uang Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ujar Edhy.
Edhy menegaskan, dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab karena tak bisa mengendalikan para stafnya.
"Kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy Prabowo.
Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo di Kasus Lobster