DKI Jakarta Raup Rp5,5 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBB
Paling banyak melanggar aturan pakai masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sudah lebih dari 10 bulan pandemik COVID-19 melanda Jakarta, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang diatur saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus bertambah. Pemprov DKI Jakarta bahkan sudah mengumpulkan denda sebesar Rp5,5 miliar hingga Minggu, 20 Desember 2020.
"Total keseluruhan denda dari PSBB hingga PSBB transisi mencapai Rp5.528.145.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin melalui keterangannya.
Baca Juga: Pemprov DKI Raup Rp5,3 Miliar dari Denda PSBB
1. Didominasi pelanggaran aturan pakai masker
Arifin mengatakan, jumlah pelanggaran terbanyak yang terjadi pada kurun waktu 12 Oktober-9 Desember 2020 adalah terkait penggunaan masker. Aturan denda terkait penggunaan masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April 2020.
Selain itu, ada juga restoran yang ditutup akibat melanggar protokol kesehatan.
"Sebanyak 84.793 orang melanggar penggunaan masker, 21 restoran didenda, dan 287 restoran ditutup 24 jam," jelasnya.
Baca Juga: Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung