TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKI Jakarta Raup Rp5,5 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBB

Paling banyak melanggar aturan pakai masker

Ilustrasi pelanggar prokes (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Sudah lebih dari 10 bulan pandemik COVID-19 melanda Jakarta, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang diatur saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus bertambah. Pemprov DKI Jakarta bahkan sudah mengumpulkan denda sebesar Rp5,5 miliar hingga Minggu, 20 Desember 2020.

"Total keseluruhan denda dari PSBB hingga PSBB transisi mencapai Rp5.528.145.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin melalui keterangannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Raup Rp5,3 Miliar dari Denda PSBB 

1. Didominasi pelanggaran aturan pakai masker

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Arifin mengatakan, jumlah pelanggaran terbanyak yang terjadi pada kurun waktu 12 Oktober-9 Desember 2020 adalah terkait penggunaan masker. Aturan denda terkait penggunaan masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April 2020.

Selain itu, ada juga restoran yang ditutup akibat melanggar protokol kesehatan.

"Sebanyak 84.793 orang melanggar penggunaan masker, 21 restoran didenda, dan 287 restoran ditutup 24 jam," jelasnya.

2. Sebanyak 106 kantor ditutup tiga hari

Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Satpol PP juga menindak 106 perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Walhasil, seluruh kantor tersebut harus ditutup oleh Satpol PP selama 3x24 jam.

"Kemudian ada juga yang kita kenakan denda (jumlahnya) ada 20 tempat kerja," ujar Arifin.

Baca Juga: Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya